Jakarta, 23 April 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi untuk indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 melalui pengumuman No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pembaruan regulasi sebelumnya dan dirancang untuk meningkatkan kualitas indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang aktual. Salah satu perubahan paling signifikan adalah dimasukkannya indikator High Shareholding Concentration (HSC), yang bertujuan menyaring saham dengan tingkat kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Selain itu, BEI juga memperbarui ketentuan free float dengan mengacu pada regulasi terbaru per 31 Maret 2026. Emiten yang ingin tetap berada dalam indeks kini wajib memenuhi batas minimum free float sebesar 10% atau mengikuti ketentuan yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku. Dari sisi teknis, terdapat penyesuaian pada aktivitas perdagangan, di mana saham masih dapat memenuhi kriteria meskipun tidak ditransaksikan maksimal satu hari dalam enam bulan terakhir. Pendekatan ini menunjukkan upaya BEI untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pasar dan standar kualitas saham dalam indeks.
Menariknya, dampak dari kebijakan ini mulai terasa di pasar, khususnya pada perdagangan 22 April 2026. Saham-saham seperti DSSA dan BREN menjadi sorotan karena berpotensi keluar dari indeks akibat masuk dalam kategori HSC. Kondisi ini membuat keduanya berpotensi menjadi pemberat pergerakan IHSG, mengingat adanya potensi penyesuaian portofolio oleh investor institusi dan reksa dana yang mengacu pada indeks. Tekanan jual yang muncul dari ekspektasi perubahan komposisi indeks ini menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati oleh pelaku pasar dalam jangka pendek.
Penyesuaian ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor indeks periode April 2026 dan efektif berlaku pada hari bursa pertama bulan Mei 2026. Bagi investor, perubahan ini menjadi momentum untuk lebih selektif dalam memilih saham, dengan mempertimbangkan likuiditas, distribusi kepemilikan, serta potensi masuk atau keluarnya saham dari indeks. Sementara itu, bagi emiten, kebijakan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan transparansi dan memperluas kepemilikan publik agar tetap kompetitif di pasar modal Indonesia.






