Jakarta, 24 April 2026 – PT Astra International Tbk (ASII) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 pada Kamis (23/4) di Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda penting, termasuk pembagian dividen tunai, penggunaan laba bersih, hingga perubahan susunan pengurus Perseroan.
Pembagian Dividen Final Rp390 per Saham
Salah satu keputusan utama dalam RUPST adalah penetapan dividen tunai sebesar Rp390 per saham. Nilai tersebut telah mencakup dividen interim sebesar Rp98 per saham yang telah dibayarkan pada 31 Oktober 2025. Dengan demikian, sisa dividen final yang akan dibagikan kepada pemegang saham sebesar Rp292 per saham.
Pembayaran dividen final dijadwalkan pada 25 Mei 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Adapun jadwal penting terkait pembagian dividen adalah sebagai berikut:
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 4 Mei 2026
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 5 Mei 2026
- Cum dividen pasar tunai: 6 Mei 2026
- Ex dividen pasar tunai: 7 Mei 2026
- Recording Date : 6 Mei 2026
- Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final : 25 Mei 2026
Pembagian dividen ini berasal dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp32,76 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi dividen tunai mencapai nilai maksimum sekitar Rp15,6 triliun, bergantung pada jumlah saham yang beredar pada tanggal pencatatan, seiring dengan program pembelian kembali saham (buyback) yang masih berlangsung.
Persetujuan Laporan Tahunan dan Laba Ditahan
Dalam agenda pertama, RUPST menyetujui laporan tahunan Perseroan, termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris serta laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang telah diaudit. Dengan persetujuan tersebut, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku berjalan.
Sementara itu, sisa laba bersih setelah pembagian dividen ditetapkan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Perubahan Susunan Pengurus
RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Beberapa nama yang ditetapkan antara lain:
- Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
- Presiden Direktur: Rudy
Selain itu, rapat juga menetapkan jajaran komisaris independen dan direktur lainnya untuk masa jabatan hingga RUPST 2029, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Penetapan Remunerasi dan Auditor
Dalam agenda lainnya, pemegang saham menyetujui penetapan remunerasi Dewan Komisaris dengan nilai maksimum sekitar Rp2,16 miliar per bulan secara keseluruhan. RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi.
Selain itu, Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagai auditor independen untuk melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026.
Komitmen Jangka Panjang ASII
Melalui hasil RUPST ini, Astra menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara distribusi keuntungan kepada pemegang saham dan penguatan fundamental bisnis. Pembagian dividen yang konsisten di tengah dinamika ekonomi menunjukkan posisi Perseroan yang tetap solid dalam menjaga kinerja dan keberlanjutan usaha di berbagai sektor bisnis yang dijalankan.
Dengan keputusan-keputusan tersebut, Astra diharapkan dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX






