PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) resmi mengumumkan rencana aksi korporasi besar melalui penambahan modal dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendorong ekspansi bisnis ke depan.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 28 April 2026, perseroan mengungkapkan rencana penerbitan maksimal 13,5 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham. Saham baru tersebut nantinya akan memiliki hak yang setara dengan saham lama, termasuk dalam pembagian dividen.
Aksi korporasi ini masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026. Setelah memperoleh restu, ENRG akan melanjutkan proses dengan pengajuan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga dinyatakan efektif.
Dari sisi tujuan, dana hasil right issue akan difokuskan untuk mendukung kebutuhan belanja modal (capex) serta modal kerja, baik di tingkat induk maupun entitas anak. Manajemen menilai tambahan dana ini akan menjadi katalis penting untuk memperluas portofolio bisnis serta meningkatkan kapasitas operasional perusahaan di sektor minyak dan gas.
Sebagai perusahaan energi yang memiliki aset hulu migas di Indonesia dan luar negeri, ENRG melihat peluang pertumbuhan masih terbuka lebar. Dengan tambahan pendanaan, perseroan berharap dapat meningkatkan skala usaha dan memperbaiki kinerja keuangan secara berkelanjutan.
Namun demikian, aksi right issue ini juga membawa konsekuensi bagi investor. Pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga sekitar 33,88%, jika seluruh saham baru terserap pasar.
Secara keseluruhan, langkah ekspansi ini mencerminkan upaya ENRG untuk memperkuat fondasi bisnis di tengah dinamika industri energi. Investor kini menantikan detail lanjutan, terutama terkait harga pelaksanaan dan struktur final right issue yang akan diungkap dalam prospektus resmi.
[Sumber : Keterbukaan Informasi IDX]






