Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melesat pada perdagangan sesi I Selasa (23/4/2024), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Per pukul 09:31 WIB, IHSG berhasil melesat 1,02% ke posisi 7.145,73. IHSG kembali ke level psikologis 7.100 pada sesi I hari ini.
Nilai transaksi indeks pada sesi I hari ini sudah mencapai Rp 2,1 triliun dengan volume transaksi mencapai 4,5 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 260.529 kali.
IHSG berhasil melesat hingga 1% sekitar 30 menit dari pembukaan sesi I hari ini, setelah kemarin bergerak volatil karena investor menunggu hasil dari sidang gugatan Pilpres 2024. Namun sehari setelah hasilnya diumumkan oleh MK dan lembaga konstitusi negara tersebut resmi menolak seluruhnya, IHSG cenderung menguat.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Selain itu, MK juga menginformasikan bahwa telah menerima puluhan Amicus Curiae dari berbagai pihak terkait dengan perkara ini. Salah satu yang mencuat adalah Amicus Curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Sebanyak 48 Amicus Curiae telah diajukan dalam perkara ini, mengukuhkan posisinya sebagai jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 yang dibahas oleh hakim. Kriteria pembahasan adalah Amicus Curiae yang masuk sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pihak Pemohon seluruhnya hadir dalam sidang putusan MK kali ini.
Sidang Putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 juga berlangsung relatif cepat, khususnya apabila dibandingkan dengan periode 2019. Sidang yang dilaksanakan pada 22 April 2024 ini dimulai pukul 08.59 dan berakhir pada 15.13 WIB atau mencapai 6 jam 14 menit.
Ditolaknya gugatan PHPUpilpres2024 akan menjaga stabilitas ekonomi dan politik dalam negeri sehingga pasar keuangan Indonesia diharapkan tidak terguncang.
SUMBER : CNBC INDONESIA