Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten kontraktor tambang nikel PT Hillcon Tbk (HILL) yang baru saja melantai perdana disebutkan akan membagikan dividen tunai atas kinerja untuk tahun buku 2022. HILL berpotensi membagikan sekitar 30% dari laba bersih perusahaan.
HILL sendiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, mulai pukul 11.00 WIB, 14 Juni mendatang.
Potensi pembagian dividen sebanyak-banyaknya 30% tersebut mengacu pada penjelasan dalam prospektus penawaran saham perdana (IPO) Hillcon.
Dalam prospektus, manajemen menyebut, “Perseroan bermaksud akan membagikan dividen sebanyak-banyaknya 30,0% dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dimulai dari tahun buku 2022, setelah melakukan pencadangan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan keputusan para pemegang saham dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham].”
Sebagai informasi, pada 2022, Hillcon membukukan laba Rp301,03 miliar atau turun dari tahun sebelumnya Rp403,69 miliar.
Sementara, pendapatan bersih Hillcon naik 64,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp3,2 triliun.
Apabila menggunakan asumsi pembagian dividen maksimal 30% dari total laba, dividen tunai yang berpotensi dibagikan Hillcon untuk tahun buku 2022 mencapai Rp90,31 miliar atau sekitar Rp 30,63 per saham.
Adapun, dalam rilis pemanggilan RUPST, ada 5 mata acara rapat RUPST HILL.
Salah satu mata acara RUPST tersebut adalah penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pembagian Dividen tunai bagi para pemegang saham Perseroan.
Sebelumnya, Hillcon resmi melantai di bursa pada 1 Maret 2023 dengan menerbitkan 442,30 juta saham di harga penawaran Rp1.250 per saham. Dalam IPO, HILL mengantongi dana Rp552,88 miliar.
Catatan saja, seperti dijelaskan manajemen dalam prospektus IPO, penentuan jumlah dan pembagian dividen tersebut akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain soal laba ditahan, hasil keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha, hingga faktor lainnya.
Direksi Perseroan juga dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, dengan tunduk pada persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS.
SUMBER : CNBC INDONESIA