CAPITAL CORP. SYDNEY

73 Ocean Street, New South Wales 2000, SYDNEY

Contact Person: Callum S Ansell
E: callum.aus@capital.com
P: (02) 8252 5319

WILD KEY CAPITAL

22 Guild Street, NW8 2UP,
LONDON

Contact Person: Matilda O Dunn
E: matilda.uk@capital.com
P: 070 8652 7276

LECHMERE CAPITAL

Genslerstraße 9, Berlin Schöneberg 10829, BERLIN

Contact Person: Thorsten S Kohl
E: thorsten.bl@capital.com
P: 030 62 91 92

BEI Terapkan Bursa Karbon, Emiten Tambang Madesu?

Uncategorized

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa perdagangan bursa karbon akan mulai pada 2024. Direktur Utama BEI Iman Rachman mengungkapkan, saat ini pihaknya mengkaji hal tersebut dengan pihak terkait.

Perdagangan bursa karbon sedang dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

“2024-2025 adalah mandatory carbon trading, tapi kami coba melihat opsi voluntary. Jadi voluntary kami lihat apakah memungkinkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, terkait perdagangan karbon juga sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Tentu saja subjek itu adalah aturan, bursa hanya bisa melakukan kalau aturannya sudah duduk, walaupun sudah ada peraturan presiden (perpres) dan sebagainya,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi bahwa OJK saat ini sedang menggodok bersama stakeholder dalam mempersiapkan penerbitan regulasi serta penyiapan infrastruktur bursa karbon.

“Tapi tentunya, saat ini kami sudah melakukan kajian-kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan hal tersebut,” sebutnya.

Inarno menegaskan setelah UU PPSK resmi diundangkan per 15 Desember 2022 lalu, OJK terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyebut, rencana implementasi UU PPSK, salah satunya mempercepat realisasi bursa karbon.

“Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK tersebut,” ungkapnya.

Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU PPSK, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.

SUMBER : cnbcindonesia