Pokok Kode Etik
1. Transparansi
Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat diakses oleh seluruh stakeholders sesuai dengan haknya.
2. Akuntabilitas
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas.
3. Responsibilitas
Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian perbankan dan berdasarkan perundangan dan peraturan yang berlaku.
4. Independensi
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan tidak mendapat intervensi dari Pemegang Saham Pengendali maupun stakeholders lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Perusahaan senantiasa berusaha memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Dukungan
1. Mengembangkan dan memelihara kebijakan dan prosedur untuk menjamin agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku ini dan semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Menunjuk pejabat kepatuhan yang bertanggung jawab mengurus kebijakan dan prosedur dan menginvestigasi pengaduan terkait etika MI atau karyawan.
3. Membuat catatan atas keputusan dan tindakan investasi nasabah selama periode waktu tertentu dalam format yang mudah dimengerti.
4. Mempekerjakan staf berkualitas dan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk meneliti, menganalisis, menerapkan, dan memantau keputusan dan tindakan investasi.
Pedoman Kerja Komisaris
Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan memberikan saran terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta fungsi lain yang ditetapkan Anggaran Dasar maupun peraturan perundang-undangan. Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bertindak secara independen.
Pedoman Kerja Direksi
Memastikan bahwa perusahaan dijalankan dan diarahkan dalam hal operasional sesuai dengan visi dan misi perusahaan.