Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan aset kripto dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena penyerahannya dipersamakan dengan surat berharga. Namun, untuk jasa transaksi hingga penambangannya tetap dikenakan PPN.“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan…
Read more





